PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS LSF DENGAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN TAHUN 2024
Perjanjian kinerja merupakan implementasi dari sistem akuntabilitas kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Setiap tahun, perjanjian kinerja ini disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Strategis Instansi (Renstra), serta memuat komitmen pencapaian indikator-indikator kinerja yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Perjanjian kinerja ini juga berfungsi sebagai alat ukur dalam penilaian kinerja instansi pemerintah dan dasar bagi proses evaluasi serta perbaikan kinerja ke depan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik, perjanjian kinerja instansi ini tidak hanya digunakan untuk pengukuran kinerja internal, tetapi juga menjadi acuan dalam menginformasikan capaian kinerja kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Berikut Dokumen Perjanjian Kinerja Sekretaris LSF dengan Atasan Langsung: