Masa Kolonial: Pembentukan Komisi Pemeriksa Film (KPF)

1916–1942

Pemerintah kolonial Belanda membentuk Commissie voor de Keuring van Films (KPF) pada 18 Maret 1916 untuk menyensor film yang akan diputar di Hindia Belanda, dengan tujuan mengendalikan informasi dan mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan kepentingan kolonial.

Awal Kemerdekaan: Panitia Pemeriksa Film (PPF)

1945–1965

Setelah kemerdekaan Indonesia, KPF diubah menjadi Panitia Pemeriksa Film (PPF) pada tahun 1945. Tugasnya tetap menyensor film, namun dengan semangat menjaga nilai-nilai keindonesiaan yang baru lahir.

Orde Baru: Badan Sensor Film (BSF)

1965–1992

Pada masa Orde Baru, PPF diubah menjadi Badan Sensor Film (BSF) melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 46/SK/M/1965. BSF berperan penting dalam mengontrol isi film agar sesuai dengan ideologi dan kebijakan pemerintah.

Era Reformasi: Lembaga Sensor Film (LSF)

1992–2009

BSF bertransformasi menjadi Lembaga Sensor Film (LSF) pada tahun 1992, menandai era baru yang lebih demokratis dalam penyensoran film. LSF berusaha menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam industri perfilman.

Era Digital: LSF dalam Undang-Undang Perfilman

2009–Sekarang

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, LSF memperkuat perannya dalam menyensor film, termasuk yang beredar melalui platform digital. LSF juga menghadapi tantangan baru dalam menyensor film yang beredar secara online.