Lembaga Sensor Film bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagai landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut adalah daftar regulasi yang menjadi dasar hukum operasional.

UU No. 33 Tahun 2009

Mengatur kewajiban setiap film dan iklan film untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebelum diedarkan atau diputar.

PP Nomor 18 Tahun 2014

Menetapkan LSF sebagai lembaga tetap dan independen, dengan tugas utama melakukan sensor film dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Mengatur pedoman sensor, klasifikasi usia penonton, dan penarikan film dari peredaran.