
UU No. 33 Tahun 2009
Mengatur kewajiban setiap film dan iklan film untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebelum diedarkan atau diputar.
Mengatur kewajiban setiap film dan iklan film untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebelum diedarkan atau diputar.
Menetapkan LSF sebagai lembaga tetap dan independen, dengan tugas utama melakukan sensor film dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Mengatur pedoman sensor, klasifikasi usia penonton, dan penarikan film dari peredaran.