
Lembaga Sensor Film (LSF) resmi mengeluarkan Surat Edaran
Lembaga Sensor Film (LSF) resmi mengeluarkan Surat Edaran No. 12/2025 yang mewajibkan warning card khusus untuk film mengandung adegan:
Bunuh diri
Kekerasan dalam rumah tangga
Pelecehan seksual
Data Implementasi:
📌 Berlaku untuk semua platform (bioskop/streaming)
📌 Durasi peringatan: minimal 15 detik
📌 Contoh teks: "Film ini mengandung adegan yang mungkin memicu trauma. Disarankan pendampingan bagi penyintas."
Latarbelakang:
Kebijakan ini muncul setelah surveja LSF bersama Kemenkes (2024) menunjukkan 72% psikolog setuju konten film bisa memengaruhi kesehatan mental penonton rentan.
Penolakan dari Produser:
"Aspek artistik jadi terkekang. Adegan tragis justru punya nilai edukasi," protes Mira Lesmana dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.